Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menghitung Denda Pajak Motor Dalam Microsoft Excel

Menghitung Denda Pajak Motor - Bagi kita yang memiliki kendaraan bermotor tentu akan membayar Pajaknya.

Pajak ini akan dibayarkan dalam waktu 1 Tahun sekali serta 5 Tahun sekali.

Jika kita terlambat membayar Pajak kendaraan bermotor tentunya akan dibebankan sejumlan denda pada saat pembayaran.

Denda ini akan langsung digabungkan dengan nilai pajak kendaraan saat kita bayarkan tersebut.


Menghitung Denda Pajak Motor Dalam Excel


Jika bicara kendaraan bermotor tentu secara spesifik akan ada dua jenis kendaraan.

Ada sepeda motor serta ada mobil dan secara prinsip penghitungannya memang sama saja.


Baca Juga : Menghitung Denda Pajak Mobil Dalam Microsoft Excel


Tetapi ada unsur yang pasti berbeda misalnya besaran harga dan juga SWDKLLJ.

Dimana besaran SWDKLLJ untuk Motor hanya sebesar 32.000.

Sedangkan SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor dengan jenis Mobil adalah sebesar 100.000.

Dalam artikel ini kita akan bahas cara menghitung denda pajak motor saja.


1. Menghitung Denda Pajak Motor


Sebelum melihat contoh penghitungan denda pajak motor terlebih dahulu kita harus memahami rumus - rumusnya.

Adapun rumus untuk menghitung denda pajak motor adalah sebagai berikut :

  • Denda terlambat 2 Hari - 1 Bulan : PKB x 25%
  • Denda terlambat 1 Bulan : PKB x 25% x 1/12 + Denda SWDKLLJ
  • Denda terlambat 2 Bulan : PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ
  • Denda terlambat 3 Bulan : PKB x 25% x 3/12 + Denda SWDKLLJ
  • Denda terlambat 6 Bulan : PKB x 25% x 6/12 + Denda SWDKLLJ
  • Denda terlambat 1 Tahun : PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Denda terlambat 2 Tahun : 2 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ
  • Denda terlambat 3 Tahun : 3 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ

Dari penjelasan diatas mari kita coba untuk menghitung Denda Pajak Motor sesuai dengan nilai dari PKB kendaraanya.

Jika jumlah PKB Motor adalah 250.000 kemudian nilai SWDKLLJ sebesar 35.000 dan pajak motor sudah terlambat selama 3 Bulan maka penghitungan Dendanya adalah sebagai berikut :


Denda = PKB x 25% x 3/12 + SWDKLLJ

Denda = 250.000 x 25% x 3/12 + 35.000

Denda = 250.000 x 25% x 3/12 + 35.000

Denda = 250.000 x 0.25 x 0.25 + 35.000

Denda = 15.625 + 35.000

Denda = 50.625


Dari penghitungan diatas maka jumlah yang akan kita bayarkan adalah :


Pajak = PKB + SWDKLLJ + Denda

Pajak = 250.000 + 35.000 + 50.625

Pajak = 335.625


Sesuai dengan penghitungan diatas maka dari nilai PKB sebesar 250.000 dan SWDKLLJ 35.000 pajak yang harus dibayarkan adalah seebsar 335.625.


2. Menghitung Denda Pajak Motor Di Excel


Untuk mempermudah penghitungan denda diatas kita bisa memanfaatkan Microsoft Excel.

Seperti yang kita ketahui bahwa dalam Microsoft Excel penghitungan bisa dilakukan secara otomatis.

Untuk contoh penghitungan denda pajak Motor dalam Excel silahkan perhatikan gambar berikut ini :


adh-excel.com menghitung denda pajak motor di excel


Dari gambar diatas terlihat bahwa kita hanya cukup mengetik angka PKB, SWDKLLJ dan keterlambatan kedalam rumus Excel.

Adapun rumus Excel  yang digunakan untuk menghitung Denda Pajak Motor dalam Cell C6 adalah sebagai berikut :


=C3*25%*3/12+C4


Sedangkan rumus Excel untuk menghitung total bayar dalam Cell C7 adalah sebagai berikut :


=C6+C4+C3


Penghitungan diatas adalah untuk keterlambatan 3 bulan dan hasilnya sama dengan contoh penghitungan yang pertama.


Baca Juga : Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor Dengan Menggunakan Rumus Dalam Excel


Jika ingin mengetahui penghitungan nilai PKB pajak kendaraan bermotor saya sudah bahas dalam artikel sebelumnya.


3. Membuat Kalkulator Denda Pajak Motor dalam Excel


Selanjutnya untuk mempermudah penghitungan denda pajak motor dalam Excel kita akan membuat kalkulatornya.

Silakan perhatikan gambar berikut ini :


adh-excel.com kalkulator denda pajak motor


Dalam contoh kalkulator denda pajak moror diatas kita hanya cukup memasukan angka PKB, SWDKLLJ dan jumlah Bulan keterabatan.

Selanjutnya angka Denda Pajak Motor dan Total Bayar akan otomatis muncul.

Adapun rumus Excel untuk menghitung Denda PKB dalam Kalkulator diatas adalah sebagai berikut :


=IF(C6>1;C4*25%*C6/12+C5;C4*25%*C6/12)


Selanjutnya rumus Excel untuk menghitung Denda SWDKLLJ dalam Kalkulator adalah sebagi berikut :


=IF(C6>1;C5;0)


Sedangkan rumus untuk menghitung total bayarnya adalah sebagai berikut :


=C8+C9+C4


Dari penjelasan diatas terlihat bahwa Microsoft Excel memang bisa digunakan untuk mempercepat dan mempermudah penghitungan denda Pajak Motor.

Jika membutuhkan contoh file Excelnya silahkan klik tombol berikut ini :



Itulah pembahasan kita kali ini tentang cara menghitung denda pajak motor dalam Excel dan semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pembaca.

Post a Comment for "Menghitung Denda Pajak Motor Dalam Microsoft Excel"